Trend bisnis pencurian pulsa via sms premium
Halo
blogger . , kali ini dalam tulisan saya akan membahas tentang bisnis
telekomunikasi yang menjadi trend nih. Mungkin apa yang saya bahas ini
merupakan cerita lama, atau bahkan udah jadul dan usang. Tetapi tidak ada
salahnya toh menungkit masa lalu, setidaknya bisa juga menjadi pelajaran buat
kita. Hhe. #NgomongApasih.
Well,
sebelum kita membahas tentang kasusnya, kita harus tahu dulu nih tentang apa
sih sms premium itu. SMS Premium memiliki 2 karakteristik utama, yaitu :
- SMS
Premium subscription (berlangganan) berarti setiap orang (konsumen) harus
mendaftarkan nomor kartu seluler pada sistem operator dan content provider
dengan cara mengetik beberapa karakter kunci pendaftaran atau pembatalan.
Seperti “Reg”, “Unreg”, “On” dan “Off”. Dalam penyelanggaraan
SMS premium ini ada banyak pihak yang terlibat dan masing-masing akan
mendapatkan bagian keuntungan. Tentu saja ada bagian yang terbesar dan yang
terkecil. Jika dalam satu kali kirim sms bertarif Rp 2000, jumlah tersebut akan
dibagika kepada operator sekitar 60% dan sisanya 40% untuk “bandar” (penyelenggara)
SMS. Lantas, siapa saja yang
bisa jadi penyelenggara SMS? Syaratnya memiliki modal untuk sewa server yang
terhubung ke internet 24 jam nonstop per hari dan membuat program aplikasinya.
Jika dari satu SMS ini “bandar” mendapatkan 40% (setara dengan Rp 800) maka
jika yang mengirimkan sebanyak 5 persen saja dari total penduduk Indonesia yang
200 juta, maka bandar ini bisa meraup uang sebanyak Rp 8 Milyar.
- SMS Premium on demand, yang berarti setiap orang (konsumen pengguna) akan mendapatkan layanan setiap kali konsumen mengirimkan SMS kepada operator dan content provider. Sehingga layanan SMS Premium on demand akan aktif apabila konsumen mengirimkan setiap SMS nya kepada sistem. Layanan SMS premium on demand umumnya digunakan untuk proses jajak pendapat, informasi umum, kuis dan undian termasuk SMS dukungan pencarian bakat.Layanan SMS ini acapkali diberi daya tarik berupa hadiah yang nominalnya sangat besar. Rumah seharga Rp 1 Milyar misalnya atau mobil mewah. Namun merugikah mereka? Mari kita hitung secara kasar, Jika mengacu pendapatan diatas (delapan milyar), rumah yang diiming-iming sebesar Rp 1 Milyar artinya bandar (penyelenggara SMS) hanya perlu menyisihkan seperdelapan dari keuntungan yang diraupnya sebagai “biaya promosi”.
Nah, setelah kita tahu
apa sih sms premium itu. Selanjutnya kita bahas nih praktik di lapangannya.
Untuk sms premium ini sebenarnya bertujuan untuk memudahkan konsumen untuk
mendapatkan berita atau hiburan yang diinginkannya via sms. Nah, para provider
dan operator melihat peluang ini. Tetapi peluang yang mereka lihat sangatlah tidak
sehat menurut saya. Ada kasus ketika konsumen di tawarkan baik itu ring tone, kuis atau apa pun.
Ketika kita dikirim SMS semacam itu, kita diberi pilihan apakah mau ikut acara
itu atau tidak. Pada saat kita diam tidak memilih apapun seharusnya tidak ada
aksi apapun dari tawaran tersebut. Namun yang terjadi adalah kita menjadi
otomatis terdaftar sms premium karena diam, lalu dianggap menyetujui dan pulsa
tersedot. Ini amatlah merugikan konsumen dan merupakan penipuan menurut saya.
Kasus yang juga
memberatkan konsumen adalah ketika ingin keluar dari layanan tersebut, konsumen
diharuskan membayar lagi, biasanya Rp 2.000. Dengan begitu, ikut atau tidak
ikut layanan, konsumen harus tetap mebayar. Hal itu dinilainya sebagai bisnis
yang tidak etis dan curang. Apalagi informasi SMS premium itu terkadang sangat
menyesatkan. Kemudian ada pula kasus saat seorang pekanggan baru
mengaktivasi SIM CARD nya. Bagaimana bisa seorang pelanggan yang baru
mengaktivasi SIM Card tiba-tiba sudah ada lagu dari konten premium di dalamnya
dan langsung terpotong pulsanya meski tidak berlangganan.Ini namanya bukan smart charging, tapi biadab charging, Smart charging adalah metode pemotongan pulsa pelanggan yang
digunakan operator untuk menagih pembayaran konten berlangganan. Pemotongan
pulsa terus berlanjut walaupun pulsa sempat habis dan kemudian diisi ulang.
Sebenarnya Secara
normatif, bisnis SMS premium ini melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen
yaitu :
- Pasal 4 huruf c “hak konsumen adalah hak atas informasi yang benar, jelas dann jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Pasal 7 huruf a “kewajiban pelaku usaha adalah itikad baik dalam menjalankan kegiatan usahanya”. Arena jasa SMS premium dalam menjual layanan produk tidak memberikan informasi yang jelas, benar dan transparan. Ambil contoh, ketika konsumen kesulitan untuk melakukan Unreg tidak ada informasi lebih lanjut yang diberikan oleh content provider sebagai penjual jasa untuk melakukan komplain atau menghentikan pulsa konsumen terus terpotong dan mengakibatkan kerugian yang terus menerus.
- Pasal 19 UU No.9 Tahun 1999 yang menjelaskan pelaku usaha bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi atas setiap kerugian yang diderita konsumen akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan pada poin a dan b, tujuan menghindarkan konsumen dari dampak negatif pemakaian barang dan jasa selain bertujuan untuk meningkatkan kecermatan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak yang dimiliki. Permasalahan SMS Premium yang terjadi dalam praktik, terkadang tidak memperhatikan nilai manfaat dan nilai keselamatan konsumen karena terkadang isi SMS premium tidak sesuai dengan harapan yang dijanjikan. Apabila meninjau pada dampak yang lahir akibat isi dari SMS Premium maka seharusnya content provider bertanggung jawab terhadap biaya yang masih terpotong akibat sulitnya melalukan proses Unreg. Apabila meninjau lebih dalam pada perangkat hukum yang terkait dengan SMS Premium, maka permasalahan layanan tersebut dapat dikaitkan juga dengan asas-asas penyelenggaraan.
Sudah banyak pihak yang menanggapi
tentang masalah ini. Berdasarkan berita yang saya dapatkan dari id.berita.yahoo.com, Menteri
Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring, mengatakan bahwa
pihaknya bersama para operator telekomunikasi seluler di Indonesia telah
sepakat untuk membasmi praktik pencurian pulsa dari layanan konten premium. "Ada lima poin yang kami sepakati tadi akan kita
pantau terus pelaksanaannya di lapangan. Karena sudah sangat meresahkan
masyarakat," katanya di Jakarta, Rabu. Kemenkominfo didampingi Badan
Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) baru saja melakukan pertemuan dengan
perwakilan operator untuk membahas kasus pencurian pulsa dari layanan konten
premium yang belakangan ini semakin marak.
Pertemuan dilaksanakan di Gedung Sapta Pesona, Jakarta
Pusat, dipimpin oleh Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Gatot S. Dewa
Broto dan didampingi perwakilan BRTI, Danrivanto Budhijanto. Operator
telekomunikasi yang beroperasi di Indonesia meliputi Telkom, Telkomsel, XL
Axiata, Indosat, Bakrie, Axis, Smart, Hunchington, dan lain-lain pun
mengirimkan perwakilannya untuk membahas persoalan tersebut.
Pertemuan serupa akan digelar kembali pada Selasa (11/10)
dengan skala yang lebih luas dengan menghadirkan instansi lain yang terkait
meliputi Kementerian Sosial, YLKI, Kepolisian, Bank Indonesia, dan sejumlah
LSM.
Lebih lanjut, Tifatul menjabarkan, lima hal yang telah
disepakati dalam pertemuan dengan operator yakni Kemenkominfo meminta operator
dan content provider(CP) untuk taat hukum, dan bagi yang terbukti bersalah akan
dikenai sangsi.
"Poin kedua operator harus benar-benar memberikan
penjelasan kepada publik, melalui televisi atau media cetak, soal reg dan unreg
dari suatu pelayanan berbayar. Pemotongan pulsa pelanggan harus seizin
pelanggan yang bersangkutan," katanya.
Poin ketiga adalah ditemu-kenali bahwa nomor penggerus
pulsa biasanya "short character" ,seperti ABCD sedangkan 08XXXXXXXX
yang sering dikeluhkan adalah pelaku penipuan-penipuan.
Hal keempat adalah BRTI dan regulator telah menerima 7.000
pengaduan via nomor 159 dan lebih dari 90 persen sudah ditangani bersama operator.
"Sebanyak 60 content provider sudah di-black list.
Para operator tidak boleh lagi berbisnis dengan mereka," katanya.
Adapun hal kelima yang disepakati adalah jasa SMS premium
yang positif dan mengikuti aturan hukum tetap boleh berjalan sebagai dukungan
terhadap industri kreatif.
Ia menambahkan, menurut rencana pada Selasa (11/10)
Kemenkominfo akan bertemu Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti sejumlah
content provider yang nakal. "Kita minta kepolisian memproses secara hukum
terhadap dugaan penggerusan pulsa secara ilegal," katanya. Kemudian saya
juga mendapatkan kesimpulan hasil dari Risalah RDP Panja Pencurian Pulsa Komisi
I dg Ketua BRTI. Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat di sini.
Menurut
saya bisnis telekomunikasi dengan sms premium sangatlah menguntungkan dan bisa
menjadi tambahan pemasukan bagi provider dan operator, serta menguntungkan juga
untuk konsumen karena konsumen mendapatkan apa yang dia inginkan dari sms
premium tersebut. Namun yang menjadi masalah adalah praktik di lapangannya yang
tidak sesuai aturan dan bahkan cenderung tidak sehat. Mungkin ini semua bisa
menjadi pelajaran buat kira untuk kedepannya,
semoga bisnis telekomunikasi di Indonesia bisa semakin maju dan lebih
sehat lagi. Terimakasih untuk para blogger yang sudah membaca artikel saya.
Sampai bertemu di tulisan yang selanjutnya . , :D
Sumber :
-http://www.ylki.or.id/sms-premium-bisnis-atau-perampokan.html
-http://id.berita.yahoo.com/operator-regulator-sepakat-basmi-praktik-pencurian-pulsa-133702593.html
-http://www.ylki.or.id/pencurian-pulsa-dominasi-pengaduan-konsumen-ke-ylki.html
-http://inet.detik.com/read/2011/12/12/185159/1789401/328/sedot-pulsa-operator-dituding-lakukan-biadab-charging
Comments
Post a Comment